Lembaga Sertifikasi Profesi
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
LSP merupakan lembaga pelaksana kegiatan kompetisi kerja yang berlisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi. lisensi diberikan melalui akreditasi yang menyatakan bahwa LSP telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. LSP dibentuk dari suatu panitia kerja dengan dukungan dari asosiasi industri terkait.
fungsi dan tugas LSP:
1) menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi
2)membuat perangkat asesmen dan uji kompetensi
3) menyediakan tenaga kerja penguji (asesor)
4) melaksanakan sertifikasi
5) melaksanakan survelien pemeliharaan sertifikasi
6) menetapkan persyaratn, memverifikasi dan menetapkan TUK (tempat uji kompetensi)
7) memelihara kinerja asesor dan TUK
8) mengembangakn layanan sertifikasi
wewenang LSP: menerbitkan sertifikasi kompetensi,mencabut/membatalkan sertifikasi kompetensi,memberikan sangsi kepada asesor dan TUK yang melanggar aturan,mengusulkan skema, baru,mengusulkan dana TUK,dan menetapkan biaya uji kompetensi.
LSP dipantau secara periodik melalui monotoring yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sampai pencabutan lisensi kinerja.
Yuk yang pengin lebih tahu lagi tentang Lembaga Sertifikasi Digital bisa ke KLIK DISINI
"Sertifikasi Digital Marketing"
"Lembaga Sertifikasi Digital"

Komentar
Posting Komentar